Pelanggaran hak cipta adalah
penggunaan karya berhak cipta yang melanggar hak eksklusif
pemegang hak cipta, seperti hak untuk mereproduksi, mendistribusikan,
menampilkan atau memamerkan karya berhak cipta, atau membuat karya turunan,
tanpa izin dari pemegang hak cipta, yang biasanya penerbit atau usaha lain yang
mewakili atau ditugaskan oleh pencipta karya tersebut.
Contoh Pelanggaran Hak Cipta :
Perseteruan Yayasan Karya Cipta
Indonesia (YKCI) dengan restoran cepat saji A&W menyeret nama penyanyi
kondang Glenn Fredly. Glenn yang lagunya ikut diputar oleh restoran A&W
tanpa izin akan menjadi saksi kasus tersebut. "Nama Glenn sudah ada di
dalam BAP, dia akan jadi saksi di pengadilan nanti," jelas Mahendradatta
selaku kuasa hukum YKCI di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Kebayoran
Baru, Kamis (9/11/2006). Selaku pemegang kuasa yang sah dari 2500 pencipta
lagu, YKCI pada Senin (20/3/2006) melaporkan A&W Family Restaurant ke
Polres Metro Jakarta Selatan. Oleh YKCI, restoran cepat saji tersebut dianggap
telah memutar lagu-lagu penyanyi Indonesia maupun mancanegera tanpa seizin si
pencipta lagu. Selain Glenn, mereka yang juga ikut dirugikan A&W
diantaranya Radja, Tito Sumarsono dan Andre Hehanusa. YKCI menduga pelanggaran
yang dilakukan A&W tersebut telah berlangsung selama delapan tahun yaitu
sejak 1998-2006. A&W dianggap melanggar pasal 72 Undang-undang No. 19 tahun
2002 tentang Hak Cipta. Jika diketahui bersalah, Direktur A&W Zaina Siman
yang menjadi tersangka kasus ini, diancam 7 tahun penjara dan denda Rp 5
miliar. Pada Kamis (9/11/2006) ini kasus perseteruan A&W dengan YKCI sudah
sampai pada tahap penyerahan bukti ke Kejaksaan Negeri Jakara Selatan. Sejumlah
pengurus YKCI dan kuasa hukum yayasan tersebut ikut datang untuk membuktikan
kalau kasus pelanggaran hak cipta ini memang serius ditangani mereka. Menurut
Mahendradatta, bukti yang diserahkan adalah seperangkat komputer dan daftar
lagu-lagu yang diputar tanpa izin Sebenarnya sebelum akhirnya melaporkan
A&W ke Polres Jakarta Selatan, YKCI sudah telebih dahulu menyarankan pada
A&W untuk mentaati UU No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta. Sayangnya saran
YKCI tersebut dianggap angin lalu oleh restoran franchise asal Amerika Serikat
itu. "Tadinya tidak menentang. Tapi kemudian mereka diberi informasi oleh
sekelompok produser kalau pencipta lagu itu sudah tidak punya hak apa-apa.
Padahal itu salah," jelas Mahendradatta. Restoran A&W dilanjutkan
Mahendradatta hanyalah salah satu contoh dari banyaknya pelanggaran hak cipta
yang terjadi di Indonesia. Sebenarnya masih ada sejumlah restoran lain dan
hotel yang melakukan kesalahan sama seperti A&W.