Fungsi
HAKI
Penemuan dan kreasi
tersebutlah yang nantinya menjadi sumber dari kehidupan manusia, karena dengan
penemuan-penemuan dan hasil dari kreativitas itulah kehidupan manusia semakin
menjadi berkembang sampai seperti sekarang ini. Oleh karenanya negara sebagai
institusi tertinggi berkewajiban untuk melindungi penemuan-penemuan
tersebut unbeserta penemunya sebagai bentuk penghormatan dan sebagai wujud
rasa terimakasih.
Paling tidak itulah
ilustrasi mengapa penemuan dan hasil kreativitas manusia perlu mendapat
perlindungan, yang mana kemudian konsep perlindungan tersebut di tuangkan dalam
konsep Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Sebuah konsep yang mulai populer di
awal abad 19-an, dan yang sampai sekarang menjadi sebuah konsep yang sudah
dianut oleh sebagian besar negara dunia melalui penandatangan Trade of Related
Intellectual Property Rights (TRIPs) Agreement.
HAKI sebagai sebuah
sarana untuk melindungi pencipta dan ciptaan sudah mengakar kuat di berbagai
negara dunia. Terlebih di beberapa negara besar dan maju seperti Amerika
Serikat dan negara-negara Eropa Barat. Di negara-negara besar inilah konsep HAKI
menjadi berkembang dan seolah sudah mapan. Karena besar dan mapan di
negara-negara maju, konsep HAKI yang pada awalnya ditujukan untuk melindungi
pencipta dan ciptaannya sekarang berubah kesan menjadi satu sistem yang seolah
melupakan fungsi sosialnya. Hal ini bisa dilihat bagaiman sistem HAKI ini
melindungi dengan ketat hak ekonomi dan hak moral pencipta sementara di sisi
lain tidak memperhatikan costumer yang merasa “tercekik” dengan royalti yang
harus dikeluarkan untuk ciptaan tersebut padahal costumer juga sangat membantu
pencipta agar bsia berkembang. Pencipta tidak bisa dipisahkan dengan costumer,
begitu juga sebaliknya.
Konsep perlindungan
yang diusung dalam sistem HAKI ini seolah menjadikan HAKI sebagai satu sistem
monopoli yang kapitalis, individualis, dan hanya mementingkan kepentingan
pencipta atau penemu saja, hampir tidak terlihat didalamnya peran dan fungsi sosial.
Itulah kenapa tidak sedikit masyarakat yang mencibir konsep perlindungan HAKI.
Sebagai satu contoh akibat dari cibiran dan rasa tidak suka dengan monopoli
yang diciptakan oleh HAKI, maka sebagian orang kemudian memunculkan
copyleft.
Sifat
HAKI
Beberapa sifat yang
dimilki dalam konsep HAKI, diantaranya seperti:
1. Bahwa
pada prinsipnya HAKI mempunyai jangka waktu tertentu atau terbatas; Artinya
setelah habis masa perlindungan ciptaan atau penemuan yang dihasilkan oleh
seseorang dan atau kelompok, maka akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang
setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya untuk hak
merek.
2. HAKI juga
mempunyai sifat eksklusif dan mutlak; Maksudnya bahwa hak hasil temuan atau
ciptaan yang dihasilkan oleh seseorang maupun kelompok tersebut, dapat
dipertahankan apabila ada pihak lain yang melakukan peniruan maupun penjiplakan
terhadap hasil karyanya. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang
dilakukan oleh siapapun dan pemilik atau pemegang HAKI yang sah tersebut
mempunyai hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan
haknya untuk melarang siapapun yang akan memproduksi tanpa memperoleh
persetujuan dari pemiliknya
Undang-Undang
HAKI
Dasar Hukum
1. Undang-undang
Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization (WTO)
2. Undang-undang
Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
3. Undang-undang
Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
4. Undang-undang
Nomor 14/1997 tentang Merek
5. Keputusan
Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection
of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual
Property Organization
6. Keputusan
Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
7. Keputusan
Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of
Literary and Artistic Works
8. Keputusan
Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Kesimpulan:
Konsep perlindungan
yang diusung dalam sistem HAKI ini seolah menjadikan HAKI sebagai satu sistem
monopoli yang kapitalis, individualis, dan hanya mementingkan kepentingan
pencipta atau penemu saja, hampir tidak terlihat didalamnya peran dan fungsi sosial.
Sebagai satu contoh akibat dari cibiran dan rasa tidak suka dengan monopoli
yang diciptakan oleh HAKI, maka sebagian orang kemudian memunculkan
copyleft.
Sumber: http://iyannugraha3.blogspot.com/2013/04/hak-kekayaan-intelektual.html