HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Contoh :
1. Sebanyak 21 persen remaja atau satu
diantara lima remaja di Indonesia pernah melakukan aborsi. Data
menyedihkan itu merupakan hasil pengumpulan data yang dilakukan Komnas
Perlindungan Anak (Komnas PA). Data diperoleh dengan cara mengumpulkan 14.726
sampel anak SMP dan SMA di 12 kota besar di Indonesia, antara lain
Jakarta, Bandung, Makassar, Medan, Lampung, Palembang, Kepulauan Riau dan
kota-kota di Sumatera Barat dalam Forum Diskusi Anak Remaja pada
2011. Hasilnya mengagetkan, mereka mengaku hampir 93,7 persen pernah melakukan
hubungan seks. “Lalu 83 persen mengaku pernah menonton video porno, dan 21,2
persennya itu mengaku pernah melakukan aborsi,” jelas Ketua Komnas Perlindungan
Anak, Arist Merdeka Sirait, saat ditemui majalah detik.
2. Kasus pembuangan kembali terjadi di Boyolali.
Kali ini, warga menemukan bayi yang dibuang di trotoar Jalan Cendana,
Dukuh Karangduwet, Desa Winong, Kecamatan Boyolali Kota, Rabu (29/2) pukul
07.30.
3. Berdasarkan Komite Kordinasi Lokal Oposisi,
setidaknya 189 orang tewas dalam pembunuhan di Suriah sepanjang Kamis (12/07).
Pasal 28B
(1) Setiap
orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah.
(2) Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Contoh :
1. Kasus nenek Minah asal Banyumas yang
divonis 1,5 bulan kurungan dengan masa percobaan 3 bulan akibat mencuri tiga
buah kakao.
2. Siswa
SMA Seruni Don Bosco, Pondok Indah, Jakarta. Mereka mengalami
kekerasan oleh kakak kelasnya.
3. Polisi
menerima laporan kekerasan terhadap anak di Depok, Jawa Barat. MH, 8
tahun, dilaporkan sering dianiaya kedua orang tuanya dan memutuskan untuk kabur
dari rumah, pekan lalu.
Pasal 28C
(1) Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan
demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap
orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Contoh :
1. Banyak masyarakat menderita akibat penggusuran
tanah oleh pemerintah.
2. Kurang mendapat manfaat dari ilmu pengetahuan
dan teknologi di daerah-daerah terpencil.
3. Anak jalanan yang kurang mendapat pendidikan
karena ketidakmampuan dalam hal biaya.
Pasal 28D
(1) Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan
yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap
orang berhak atas status kewarganegaraan.
Contoh :
1. Kasus penculikan yang terjadi pada tahun
1984-1998 yang mengakibatkan 23 korban dan terjadi peristiwa penghilangan
secara paksa oleh militer terhadap para aktifis pro demokrasi.
2.Dalam pemilihan anggota dewan beberapa waktu yang lalu, semua kalangan masyarakatIndonesia mempunyai hak politis dan kesempatan yang sama, untuk memilih dan dipilih. Dari berbagai sumber menyatakan, bahwa pemilu legislatif periode 2009-2014 merupakan pemilu yang paling berwarna, karena kesadaran politik sudah timbul di masing-masing individu.
3. Melakukan suap kepada hakim untuk memenangkan pengadilan.
2.Dalam pemilihan anggota dewan beberapa waktu yang lalu, semua kalangan masyarakatIndonesia mempunyai hak politis dan kesempatan yang sama, untuk memilih dan dipilih. Dari berbagai sumber menyatakan, bahwa pemilu legislatif periode 2009-2014 merupakan pemilu yang paling berwarna, karena kesadaran politik sudah timbul di masing-masing individu.
3. Melakukan suap kepada hakim untuk memenangkan pengadilan.
Pasal 28E
(1) Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Contoh :
1. Maraknya Kasus pembakaran tempat peribadatan
umat.
2. Perkumpulan geng motor yang kerap meresahkan
warga sekitar karena perilaku mereka yang buruk, perkumpulan segelintir
masyarakat yang hendak melakukan teror, dan perkumpulan negatif lainnya. Hal
ini tentunya menyimpang dan harus segera diluruskan.
3. Membayar seseorang agar memilih dia dalam
pemungutan suara seperti pemilu.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
Contoh :
1. Kurangnya sarana komunikasi yang terdapat di
daerah terpencil.
2. Mayoritas orang menggunakan internet sebagai
media mencari sumber-sumber informasi dalam pemenuhan kebutuhannya.
3. Penggunaan website sebagai tempat berbagi
informasi.
Pasal 28G
(1) Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari
negara lain.
Contoh :
1.
Kasus penculikan gadis oleh sutradara dengan
adanya iming-iming akan dijadikan artis terkenal.
2.
Kasus penganiayaan dan pembunuhan tki di
Malaysia.
3.
Kasus pemerkosaan oleh supir angkot di Jakarta
terhadap penumpang wanitanya.
Pasal 28H
(1) Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan.
(2) Setiap
orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap
orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan
dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Contoh :
1.
Penggusuran yang dilakukan pemerintah terhdap
warga sragen demi kepentingan pemerintah,sedang hak kepemilikan tanah
aadalah hak paten warga sragen.
2.
Masih terhitung banyaknya jumlah para penghuni
dibawah jembatan dikota-kota metropolitan,akibat kurangnya perhatian
pemerintah.
3.
Adanya efektifitas program pemerintah dengan
mengadakannya rumah murah bagi masyarakat yang kurang mampu segi ekonominya.
Pasal 28I
(1) Hak untuk
hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa
pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk
menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum
yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Contoh :
1. Kasus lumpur lapindo yang tak kunjung temu titik
penyelesaiannya dampak tangan yang tidak bertanggung jawab, yang mengakibatkan
kerugian pada warga sidoarjo.
2. Adanya deskriminasi anak dalam pendidikan.Kepsek
sd “mm” menolak penerimaan anak cacat dalam system pendidikannya.
3. Klaim
budaya oleh Negara lain.
Pasal 28J
(1) Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Contoh :
1.
Banyaknya para profesi hukum yang memakan suap
dari para pidana-pidana.
2.
Kasus kriminalisasi terhadap direktur walhi
Sulawesi selatan oleh mapu ida Sulawesi selatan.
3.
Melakukan tindakan yang membuat tetangga terasa
terganggu.
DEMOKRASI
A. Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau
mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk
dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah
prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif,
yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang
saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain.
Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar
ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol
berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga
negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan
untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga
pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan
lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki
kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan
legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan
bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang
memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan
peraturan. Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil
penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan
umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh
warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela
mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak
untuk memilih (mempunyai hak pilih). Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini
bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota
parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan
presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara
tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri
secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat.
Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum
sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari
sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan
system pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil.
Padahal sebaik
apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada
masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara
demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur
tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal,
narapidana atau bekas narapidana).
B. Sejarah Perkembangan Demokrasi
Isitilah “demokrasi” berasal dari
Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5
SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem
yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini
telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak
abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua
kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti
pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang
lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang
ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini
disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital
dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan
konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari
rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias
politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika
fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar
ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan
kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap
hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan
berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari
lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan
anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa
kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara
bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal
yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini
mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga
negara tersebut.
C. Perkembangan Demokrasi di Indonesia
a.
Periode Berlakunya Demokrasi
Liberal (1945-1959)
Pada periode ini, diterapkan demokrasi dengan sistem
kabinet presidensial yaitu para menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung
jawab kepada presiden, sehingga yang berhak memberhentikannya adalah presiden.
Namun setelah dikeluarkannyaMaklumat Wakil Presiden No. X ,Maklumat Pemerintah
tanggal 14 November 1945yang menegaskan tanggung jawab adalah dalam tangan
menteri. Lahirlah sistem pemerintahan parlementer yang pada
prinsipnya menegaskan pertanggung jawaban menteri-menteri kepada
parlemen. PemberlakuanUUDS 1950 menegaskan berlakunya sistem parlementer dengan
multipartai.
b.
Periode Berlakunya Demokrasi
Terpimpin (1959—1965)
Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka UUD
1945 dinyatakan berlaku kembali, dan berakhirnya pelaksanaan
demokrasi liberal. Kemacetan politik yang terjadi pada masa itu dapat
diselesaikan dengan menggunakan demokrasi terpimpin, di mana dominasi kepemimpinan
yang kuat akan dapat mengendalikan kekuatan politik yang ada saat
itu. Adanya tarik ulur dalam kehidupan politik saat itu,
memunculkan masalah-masalah besar yang menyimpang dari kehidupan demokrasi
yang berdasarkan UUD 1945, yaitu:
1) Presiden diangkat sebagai presiden seumur hidup
berdasarkan ketetapan MPRS No.lI1/1963.
2) Adanya perangkapan jabatan oleh beberapa orang, di
mana seorang anggota kabinet dapat juga sekaligus menjadi anggota MPRS.
3) Keanggotaan MPRS dan lembaga negara lain tidak
melalui proses demokrasi yang baik, karena dilakukan dengan cara
menunjuk seseorang untuk menjadi anggota lembaga negara tertentu.
4) Pelaksanaan demokrasi terpimpin cenderung berpusat
pada kekuasaan presiden yang melebihi apa yang ditentukan oleh
UUD 1945, yaitu dengan keluarnya produk hukum yang
setingkat undang-undang dalam bentuk penetapan presiden (Penpres).
5) DPR basil Pemilu 1955 dibubarkan oleh Presiden
karena RAPBN yang diajukan pemerintah tidak disetujui DPR, dan
dibentuklah DPRGR tanpa melalui pemilu.
6) Terjadinya penyelewengan terhadap ideologi
Pancasila dan UUD 1945, dengan berlakunya ajaran Nasakom (Nasionalisme,
Agama, Komunis).
7) Terjadinya Pembrontakan Gerakan 30 September PKI (G
30 S/PKI) yang mengajarkan ideologi komunis.
c.
Periode Berlakunya Demokrasi
Pancasila (1965—1998)
Pada masa orde baru berlaku sistem demokrasi
pancasila. Dikatakan demokrasi pancasila karena sistem demokrasi yang
diterapkan didasarkan pada Pancasila, yang intinya adalah kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmatkebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakiln yang dijiwai
sila pertama, kedua, ketiga dan menjiwai sila kelima. Pengertian demokrasi
pancasila tersebut sesuai dengan Tap MPRS No.
XXVII/MPRS/1968 tentang Pedoman Pelaksanaan Demokrasi Pancasila, di mana
dalam ketetapan tersebut disebutkan istilah Demokrasi Pancasiia adalah
sama dengan sila keempat dari Pancasila.
Ada beberapa fungsi Demokrasi Pancasila, yaitu:
1) menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan
bernegara.
2) menjamin tetap tegaknya negara Proklamasi 17 Agustus
1945.
3) menjamin tetap tegaknya negara kesatuan Republik
Indonesia.
4) menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada
Pancasila.
5) menjamin adanya hubungan yang serasi, selaras dan
seimbang antara lembaga-lembaga negara.
6) menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung
jawab.
Prinsip atau asas pelaksanaan Demokrasi Pancasila
menurut pemerintahan orde baru ada tiga, yaitu:
1) menjunjung tinggi hak asasi manusia dan
martabat manusia.
2) kekeluargaan dan gotong royong.
3) musyawarah mufakat.
Namun, demokrasi pancasila dalam era Orde Baru hanya
sebatas keinginan yang belum pernah terwujud. Praktik kenegaraan dan
pemerintahan pada rezim ini tidak memberikan ruang bagi kehidupan
berdemokrasi. M. Rusli mengungkapkan ciri-ciri rezim orde haru
sebagai berikut.
1) Adanya dominasi peranan ABRI dengan adanya Dwi
Fungsi ABRI pada saat itu, yaitu disamping sebagai kekuatan pertahanan
keamanan ABRI juga mempunyai peranan dalam bidang politik. Hal ini
dapat dilihat dengan jatah kursi yang diberikan ABRI dalam MPR;
2) Adanya birokrasi dan sentralisasi dalam pengambilan
keputusan politik;
3) Adanya pembatasan terhadap peran dan fungsi partai
dalam pengambilan keputusan politik;
4) Adanya campur tangan pemerintah dalam berbagai
urusan partai politik dan publik;
5) Adanya massa mengambang
6) Adanya monolitisasi ideologi negara; yaitu negara
tidak membiarkan berkembangnya ideologi-ideologi lain;
7) Adanya inkorporasi; yaitu lembaga-lembaga non
pemerintah diharapkan menyatu dengan pemerintah, padahal seharusnya
sebagai alat kontrol bagi pemerintah.
Kepemimpinan pada masa Orde Baru bertumpu
pada Soeharto sebagai presiden, ABRI, Golkar, dan birokrasi.
Pengambilan kebijakan bidang ekonomi lebih ditonjolkan tetapi ruang
kebebasan lebih dipersempit,sehingga pada pemerintahan orde baru nyaris tanpa
kontrol masyarakat. Hal ini mengakibatkan kemajuan ekonomi digerogoti oleh
korupsi, nepotisme, dan kolusi.
d.
Periode Berlakunya Demokrasi
dalam Era Reformasi (1998-Sekarang)
Runtuhnya Orde Baru ditandai dengan adanya krisis
kepercayaan yang direspon oleh kelompok penekan (pressure group) dengan mengadakan
berbagai macam demonstrasi yang dipelopori oleh mahasiswa, pelajar, LSM,
politisi, maupun masyarakat. Masa peralihan demokrasi ini merupakan masa yang
sangat rumit dan kritis karena pada masa ini akan ditentukan kearah mana
demokrasi akan dibangun. Keberhasilan dan kegagalan suatu transisi
demokrasi sangat bergantung pada empat faktor, yaitu:
1) komposisi elite politik.
2) desain institusi politik.
3) kultur politik atau perubahan sikap terhadap
politik dikalangan elite dan non elite politik.
4) peran masyarakat madani.
Keempat faktor tersebut harus berjalan sinergis
sebagai modal untuk mengkonsolidasikan demokrasi. Sedangkan Azyumardi
Azra menyatakan langkah yang harus dilakukan dalam transisi Indonesia
menuju demokrasisekurang-kurangnya mencakup reformasi dalam tiga bidang besar,
yaitu:
1) reformasi konstitusional (constitutional reform)
yang menyangkut perumusan kembali falsafah, kerangka dasar, dan perangkat
legal sistem politik.
2) reformasi kelembagaan (institutional reform and
empowerment), yang menyangkut pengembangan dan pemberdayaan lembaga
politik.
3) pengembangan kultur atau budaya politik (political
culture) yang lebih demokratis.
Sedangkan dinamika demokrasi pada masa reformasi dapat
dilihat
berdasarkan aktifitas kenegaraan sebagai berikut.
1) Dikeluarkanya Undang-Undang No. 31 tahun 2002
tentang Partai Politik, memberikan ruang dan gerak lebih luas untuk
mendirikan partai politik yang memungkinkan berkembangnya multipartai.
2) Undang-Undang No.12 tahun 2003 tentang Pemilu
memberikan kebebasan kepada warga negara untuk menggunakan hak
pilihnya secara langsung untuk memilih anggota DPR, DPRD
provinsi, DPRD kabupaten/kota maupun DPD. Bahkan pemilihan presiden.
dan wakilnya juga dilaksanakan secara langsung.
3) Upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih
dari KKN, berwibawa dan bertanggung jawab.
4) Lembaga legislatif dan organisasi sosial politik
sudah mempunyai keberanian untuk melakukan fungsi kontrol terhadap
ekskutif, sehingga terjadi check and balance.
5) Lembaga tertinggi negara MPR berani mengambil
langkah-langkah politik dengan adanya sidang tahunan dan menuntut
kepada pemerintah dan lembaga negara lain untuk menyampaikan
laporan kemajuan (progress report).
6) Adanya kebebasan media massa tanpa ada rasa takut
untuk dicabut surat ijin penerbitannya.
7) Adanya pembatasan masa jabatan presiden, yaitu
jabatan presiden paling lama adalah 2 periode masa kepemimpinan.
Sumber :