Menurut UU RI No. 05
Tahun 1984 pasal 1, Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang
bertalian dengan kegiatan industri. Industri adalah kegiatan ekonomi yang
mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi
menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk
kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Menurut UU RI No. 05 Tahun
1984 pasal 2, Pembangunan industri berlandaskan demokrasi ekonomi, kepercayaan
pada kemampuan dan kekuatan diri sendiri, manfaat, dan kelestarian lingkungan
hidup.
Dalam Undang-Undang ini yang dirnaksud
dengan :
1. Perindustrian adalah tatanan dan segala
kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
2. Industri adalah kegiatan ekonomi yang
mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang
jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya,
termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
3. Kelompok industri adalah bagian-bagian
utama kegiatan industri, yakni kelompok industri hulu atau juga disebut
kelompok industri dasar, kelompok industri hilir, dan kelompok industri
kecil.
4. Cabang industri adalah bagian suatu
kelompok industri yang mempunyai ciri umum yang sama dalam proses
produksi.
5. Jenis industri adalah bagian suatu
cabang industri yang mempunyai ciri khusus yang sama dan/atau hasilnya
bersifat akhir dalam proses produksi.
6. Bidang usaha industri adalah lapangan
kegiatan yang bersangkutan dengan cabang industri atau jenis industri.
7. Perusahaan industri adalah badan usaha
yang melakukan kegiatan dibidang usaha industri.
8.
Bahan mentah adalah semua bahan yang
didapat dari sumber daya alam dan/atau yang diperoleh dari usaha manusia
untuk dimanfaatkan lebih lanjut.
9. Bahan baku industri adalah bahan mentah
yang diolah atau tidak diolah yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana
produksi dalam industri.
10. Barang
setengah jadi adalah bahan mentah atau bahan baku yang telah mengalami
satu atau beberapa tahap proses industri yang dapat diproses lebih lanjut
menjadi barang jadi.
11. Barang
jadi adalah barang hasil industri yang sudah siap pakai untuk konsumsi
akhir ataupun siap pakai sebagai alat produksi.
12. Teknologi
industri adalah cara pada proses pengolahan yang diterapkan dalam
industri.
13. Teknologi
yang tepat guna adalah teknologi yang tepat dan berguna bagi suatu proses
untuk menghasilkan nilai tambah.
14. Rancang
bangun industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan
perencanaan pendirian industri/pabrik secara keseluruhan
atau bagian-bagiannya.
15. Perekayasaan
industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perancangan dan
pembuatan mesin/peralatan pabrik dan peralatan industri lainnya.
16. Standar
industri adalah ketentuan-ketentuan terhadap hasil produksi industri yang
di satu segi menyangkut bentuk, ukuran, komposisi, mutu, dan lain-lain
serta di segi lain menyangkut cara mengolah, cara menggambar, cara menguji
dan lain-lain.
17. Standardisasi
industri adalah penyeragaman dan penerapan dari standar industri.
18. Tatanan
industri adalah tertib susunan dan pengaturan dalam arti seluasluasnya bagi
industri.
Era globalisasi ekonomi
yang disertai dengan pesatnya perkembangan teknologi, berdampak sangat ketatnya
persaingan dan cepatnya terjadi perubahan lingkungan usaha (industri).
Produk-produk hasil industri di dalam negeri saat ini begitu keluar dari pabrik
langsung berkompetisi dengan produk luar, dunia usaha pun harus menerima
kenyataan bahwa pesatnya perkembangan teknologi telah mengakibatkan cepat
usangnya fasilitas produksi, semakin singkatnya masa edar produk, serta semakin
rendahnya margin keuntungan. Dalam melaksanakan proses pembangunan industri,
keadaan tersebut merupakan kenyataan yang harus dihadapi serta harus menjadi
pertimbangan yang menentukan dalam setiap kebijakan yang akan dikeluarkan,
sekaligus merupakan paradigma baru yang harus dihadapi oleh negara manapun
dalam melaksanakan proses industrialisasi negaranya.
Atas dasar pemikiran
tersebut kebijakan dalam pembangunan industri Indonesia harus dapat menjawab
tantangan globalisasi ekonomi dunia dan mampu mengantisipasi perkembangan
perubahan lingkungan yang cepat. Persaingan internasional merupakan suatu
perspektif baru bagi semua negara, sehingga fokus strategi pembangunan industri
pada masa depan adalah membangun daya saing sektor industri yang berkelanjutan
di pasar domestik. Untuk menjawab dan mengantisipasi berbagai masalah, issue,
serta tantangan di atas, Departemen Perindustrian telah menyusun Kebijakan
Pembangunan Industri Nasional yang telah disepakati oleh berbagai pihak
terkait, dimana pendekatan pembangunan industri dilakukan melalui Konsep
Klaster dalam konteks membangun daya saing industri yang berkelanjutan. Sesuai
dengan kriteria daya saing yang ditetapkan untuk kurun waktu jangka menengah
(2005-2009) telah dipilih pengembangan klaster industri inti termasuk pengembangan
industri terkait dan industri penunjang.
Arah kebijakan
pembangunan industri nasional mengacu kepada agenda dan prioritas pembangunan
nasional Kabinet Indonesia Bersatu, yang dijabarkan dalam kerangka Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2004-2009. Dalam kerangka
tersebut, maka visi pembangunan industri nasional dalam jangka panjang adalah
membawa Indonesia untuk menjadi sebuah negara industri tangguh di dunia, dengan
visi antara yaitu Pada tahun 2024 Indonesia menjadi Negara Industri Maju Baru.
Untuk mewujudkan visi tersebut, sektor industri mengemban misi 2004-2009
sebagai berikut:
1.
Menjadi wahana pemenuhan kebutuhan hidup
masyarakat;
2.
Menjadi dinamisator pertumbuhan ekonomi
nasional;
3.
Menjadi pengganda kegiatan usaha
produktif di sektor riil bagi masyarakat;
4.
Menjadi wahana untuk memajukan kemampuan
teknologi nasional;
5.
Menjadi wahana penggerak bagi upaya
modernisasi kehidupan dan wawasan budaya masyarakat;
6.
Menjadi salah satu pilar penopang
penting bagi pertahanan negara dan penciptaan rasa aman masyarakat.
Setiap perusahaan
industri yang dibangun harus mendapatkan izin resmi dari pemerintah (izin usaha
industri) dan harus mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,
seperti yang diatur dalam UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 13-15. Salah satu isi
pasal 14 ayat 1 adalah “Sesuai dengan Izin Usaha Industri yang diperolehnya
berdasarkan Pasal 13 ayat (1), perusahaan industri wajib menyampaikan informal
industri secara berkala mengenai kegiatan dan hasil produksinya kepada Pemerintah”
dan salah satu isi pasal 15 ayat 1, “Sesuai dengan Izin Usaha Industri yang
diperolehnya berdasarkan Pasal 13 ayat (1), perusahaan industri wajib
melaksanakan upaya yang menyangkut keamanan dan keselamatan alat, proses serta
hasil produksinya termasuk pengangkutannya.
Pabrik yang memproduksi
minuman keras (miras) jenis "Celebes dan Radja`s" ternyata tidak
mengantongi izin usaha industri. "Hasil penyidikan dilakukan kepolisian,
pabrik tersebut tidak memiliki izin usaha industri yang dikeluarkan instansi
terkait’, kata Kapolda Sulut Brigjen Bekto Suprapto, kepada wartawan, Kamis di
Manado terkait penanganan kasus tewasnya dua mahasiswa di Manado yang diduga
akibat mengkonsumsi miras tersebut.
Secara terpisah, Kepala
Bidang Humas Polda Sulut, AKBP Benny Bella mengatakan, hasil penyidikan
kepolisian, kedua jenis miras tersebut mengandung metanol yang membahayakan
bagi tubuh manusia. Kedua jenis miras tersebut diproduksi PT Sumber Jaya
Makmur, dan produk Radja`s merupakan minuman beralkohol golongan B dengan kadar
14,5% sementara Celebes minuman beralkohol golongan C dengan kadar 25,1%.
Dalam penanganan
kasus ini, kepolisian telah menetapkan seorang tersangka yakni ML alias Maria
yang merupakan pemilik pabrik miras jenis "Celebes dan Raja"s tersebut.
Tersangka itu dapat diancam pasal 353 KUHP junto Undang-undang Kesehatan serta
Undang-Undang Perdagangan.
Sebelumnya, dua
mahasiswa salah sebuah perguruan tinggi di Manado, masing-masing AT alias Astri
dan RS alias Rocky tewas diduga setelah mengkonsumsi miras tersebut di
"Marcopolo kafe" dan "Java kafe". Selain itu terdapat dua
orang lainnya mengalami gejala kebutaan serta delapan orang mengalami gangguan
kesehatan seperti mual-mual dan pusing sehingga harus mendapatkan perawatan
intensif dari dokter.
Menurut UU RI
No. 05 Tahun 1984 Bab V tentang Izin Usaha Industri Pasal 13 ayat 1 berbunyi,
“Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib
memperoleh Izin Usaha Industri”. PT. Sumber Jaya Makmur tersebut jelas telah
melanggar undang-undang perindustrian. Sanksi terhadap pelanggaran oleh
perusahaan tersebut sebagaimana tertulis dalam UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 24
ayat 1, yaitu Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat
(1) dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda
sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman
tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.
Sumber:http://mari-belajardanberbagi-ilmu.blogspot.com/2013/06/undang-undang-perindustrian.html