Pengertian Negara
Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekua- saannya baik politik,
militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan
yang berada di wilayah tersebut. Negara adalah pengorganisasian masyarakat
suatu wilayah tersebut dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan
organisasi ini.
Keberadaan
negara, seperti organisasi secara umum adalah untuk memudahkan anggotanya
(rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini
dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai konstitusi, termasuk di
dalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara.
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai
kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis.
Berikut ini pendapat
beberapa pakar kenegaraan berikut ini tentang negara.
a. Mac Iver (R.M. Mac Iver : 1926)
Negara
adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan
oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu
kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syarat- syarat lahir yang
umum dari ketertiban sosial.
b. Logeman (Solly Lubis : 2007)
Negara
adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk
mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.
c. Hoge de Groot (Solly Lubis : 2007)
Negara
adalah ikatan-ikatan manusia yang insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
d. George Jellinek (George Jellinek, Algemeine Staatsleh.re)
Negara
adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manu- sia yang telah berkediaman di
wilayah tertentu.
e. George Wilhelm Friedrich Hegel
Negara
merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari
kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
Unsur-unsur Untuk
Membentuk Negara
Unsur-unsur pokok untuk dapat
membentuk suatu negara adalah:
1. Penduduk
Penduduk adalah
warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri
untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asliIndonesia (pribumi)
dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata
dan sebagainya.
2. Wilayah
Wilayah adalah
sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan.
Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut
mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan
udara.
3. Pemerintah
Pemerintah
adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum
serta undang-undang di wilayah tertentu.
Fungsi Negara
Terbentuknya negara terjadi dikarenakan adanya
tujuan yang sama. Adapun fungsi-fungsi utama negara antara lain :
1. Fungsi Pertahanan dan Keamanan (Hankam)
Negara harus dapat melindungi rakyat, wilayah serta pemerintahan dari ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar. Contoh : Penjagaan perbatasan yang intensif oleh TNI
2. Fungsi Keadilan
Negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu. Setiap warga negara harus dipandang sama di depan hukum. Contoh : Penegakkan hukum melalui lembaga peradilan.
3. Fungsi Pengaturan dan Ketertiban
Negara harus mempunyai peraturan (UU) dan peraturan-peraturan lainnya untuk menjalankannya agar terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Contoh : UU tentang Tindak Pidanan Korupsi.
4. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara harus mengeksplorasi sumber daya alam (SDA) dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) untuk meningkatkan pendapatan rakyat guna mencapai kesejahteraan dan kemakmuran. contoh : memberi beasiswa sekolah berkualitas.
1. Fungsi Pertahanan dan Keamanan (Hankam)
Negara harus dapat melindungi rakyat, wilayah serta pemerintahan dari ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar. Contoh : Penjagaan perbatasan yang intensif oleh TNI
2. Fungsi Keadilan
Negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu. Setiap warga negara harus dipandang sama di depan hukum. Contoh : Penegakkan hukum melalui lembaga peradilan.
3. Fungsi Pengaturan dan Ketertiban
Negara harus mempunyai peraturan (UU) dan peraturan-peraturan lainnya untuk menjalankannya agar terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Contoh : UU tentang Tindak Pidanan Korupsi.
4. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara harus mengeksplorasi sumber daya alam (SDA) dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) untuk meningkatkan pendapatan rakyat guna mencapai kesejahteraan dan kemakmuran. contoh : memberi beasiswa sekolah berkualitas.
Sifat-sifat Negara
Sifat organisasi Negara berbeda
dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan
kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal
tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali
menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua
orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang
memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat
memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.
Tujuan Negara
-
Melaksanakan ketertiban dunia.
-
Menyelenggarakan Pertahanan.
-
Menegakkan keadilan.
-
Mengusahakan kesejahteraan rakyat.
Sedangkan tujuan Negara
Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
-
Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia.
-
Memajukan kesejahteraan umum.
-
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
-
Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Asal
Mula Terjadinya Negara
Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab :
-
Pendudukan yaitu suatu wilayah yang diduduki oleh
sekelompok manusia.
-
Pelepasan, yaitu suatu daerah yang semual
menjadi wilayah daerah tertentu kemudaia melepaskan diri.
-
Peleburan, yaitu bebrapa negara meleburkan diri
menjadi satu.
-
Pemecahan, yaitu lenyapnya suatu negara dan
munculnya negara baru.
Berdasarkan teori, negara terjadi
karena
-
Teori Ketuhanan, yaitu negara ada karena adanya
kehendak Tuhan.
-
Teori Perjanjian masyarakat, yaitu negara ada
karena adanya perjanjian individu-individu (contrac social).
-
Teori Kekuasaan, yaitu negara terbentuk karena
adanya kekuasaan / kekuatan.
-
Teori Hukum Alam, yaitu negara ada karena adanya
keinginan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bermacam-macam.
Bentuk Negara
Berikut adalah bentuk negara yang
ada di dunia:
-
Negara Kesatuan.
-
Perserikatan Negara (Konfederasi).
-
Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni
Personil.
-
Dominion.
-
Koloni.
-
Protektorat.
-
Mandat.
-
Trust.
Pengertian Bangsa
Makna Arti dan Definisi Bangsa.
Apa pengertian bangsa itu? Kata bangsa merupakan terjemahan dari kata
"nation" yang berasal dari bahasa latin "natio"
yang mengandung arti sesuatu yang lahir atau muncul.sedangkan dalam Bahasa
Indonesia natio berarti bangsa.
Ada beberapa pengertian bangsa,
dan diantaranya adalah:
1.
Pengertian bangsa dalam arti sosiologis
antropologis yaitu suatu perkumpulan orang yang saling bersifat
sosial dan berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan bersama dalam satu wilayah.
Persekutuan yang ada dalam sebuah negara dapat merupakan persekutuan hidup yang
berupa persekutuan mayoritas dan persekutuan minoritas yang terikat pada ikatan ras,
suku, agama atau kepercayaan tradisi,
sejarah, adat dan daerah. dimana ikatan tersebut sering disebut dengan
"primordal".
2.
Sedangkan pengertian bangsa dalam arti
politis yaitu kesatuan masyarakat dalam satu daerah yang sama dan tunduk
terhadap kedaulatan suatu negarasebagai kekuasaan tertinggi. Dalam
pengertian secara politis bangsa diikat oleh suatu organisasi kekuasaan yaitu
negara dan pemerintahannya, selain itu suatu bangsa juga diikat dengan wilayah,
hukum serta konstitusi.
Sehingga bisa diambil suatu
kesimpulan pengertian bangsa secara umum yaitu sebagai suatu satu
kesatuan yang terdiri dari banyak individu atau orang-orang yang memiliki kesamaan
asal, keturunan, adat, agama, serta historis atau sejarah perkembanganya.
Bangsa juga dapat diartikan sebagai suatu kelompok besar yang terdiri dari
orang-orang yang memiliki cita-cita atau tujuan moraldan hukum yang
terikat menjadi satu kesatuan karena didorong oleh keinginan dan pengalaman
yang sama pada masa lalu serta tinggal atau hidup pada wilayah yang sama.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak adalah segala sesuatu yang
dapat diambil ataupun tidak oleh individu sebagai anggota warga negara sejak
masih berada dalam kandungan. Hak pada umumnya didapat dengan cara
diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban.
Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan uang hukumnya wajib untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat. Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu keharusan/kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut.
Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang. Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan, maka akan terjadi suatu ketimpangan dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara.
Ketimpangan hak dan kewajiban yang terjadi akan menimbulkan gejolak dalam kehidupan baik dari kalangan individu maupun kelompok. Gejolak tersebut merupakan bentuk ketidakpuasan atas tidak berjalannya hak dan kewajiban secara seimbang. Oleh karena itu, untuk menghindari adanya gejolak pada masyarakat mengenai ketimpangan akan hak dan kewajiban tersebut diperlukan kesadaran secara mendasar pada individu akan kewajiban yang harus dipenuhi guna mendapatkan hak yang pantas dan sesuai atas pelaksanaan kewajiban tersebut.
1. Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan
mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat
1).
- Hak atas
kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
Berkembang”
- Hak untuk
mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan
hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai
hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan
pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
- Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan
hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah
hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I
ayat 1).
2. Kewajiban Warga Negara
Indonesia :
- Wajib menaati hukum
dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan :
setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
- Wajib menghormati
hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib
menghormati hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan :
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan:
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.”
3. Hak dan Kewajiban telah
dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1. Pasal 26, ayat (1), yang
menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada
ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan
undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1),
segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2),
taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak
dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat
(2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Sumber: