Minggu, 30 Maret 2014

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Pengertian Negara

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekua- saannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara adalah pengorganisasian masyarakat suatu wilayah tersebut dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. 

Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai konstitusi, termasuk di dalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. 

Berikut ini pendapat beberapa pakar kenegaraan berikut ini tentang negara.

a.       Mac Iver (R.M. Mac Iver : 1926)
Negara adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syarat- syarat lahir yang umum dari ketertiban sosial.

b.      Logeman (Solly Lubis : 2007)
Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.

c.       Hoge de Groot (Solly Lubis : 2007)
Negara adalah ikatan-ikatan manusia yang insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.

d.      George Jellinek (George Jellinek, Algemeine Staatsleh.re)
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manu- sia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

e.       George Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.

Unsur-unsur Untuk Membentuk Negara

Unsur-unsur pokok untuk dapat membentuk suatu negara adalah:

1.      Penduduk
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asliIndonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya. 

2.      Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara. 

3.      Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.

Fungsi Negara

Terbentuknya negara terjadi dikarenakan adanya tujuan yang sama. Adapun fungsi-fungsi utama negara antara lain :

1.  Fungsi Pertahanan dan Keamanan (Hankam)
Negara harus dapat melindungi rakyat, wilayah serta pemerintahan dari ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar. Contoh : Penjagaan perbatasan yang intensif oleh TNI

2.  Fungsi Keadilan
Negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu. Setiap warga negara harus dipandang sama di depan hukum. Contoh : Penegakkan hukum melalui lembaga peradilan.

3.  Fungsi Pengaturan dan Ketertiban
Negara harus mempunyai peraturan (UU) dan peraturan-peraturan lainnya untuk menjalankannya agar terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Contoh : UU tentang Tindak Pidanan Korupsi.

4.  Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara harus mengeksplorasi sumber daya alam (SDA) dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) untuk meningkatkan pendapatan rakyat guna mencapai kesejahteraan dan kemakmuran. contoh : memberi beasiswa sekolah berkualitas.

Sifat-sifat Negara

Sifat organisasi Negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :

1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.

2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.

3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.

Tujuan Negara
-          Melaksanakan ketertiban dunia.
-          Menyelenggarakan Pertahanan.
-          Menegakkan keadilan.
-          Mengusahakan kesejahteraan rakyat.

Sedangkan tujuan  Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
-          Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
-          Memajukan kesejahteraan umum.
-          Mencerdaskan kehidupan bangsa.
-          Ikut melaksanakan ketertiban dunia.


Asal Mula Terjadinya Negara

Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab :
-          Pendudukan yaitu suatu wilayah yang diduduki oleh sekelompok manusia.
-          Pelepasan, yaitu suatu daerah yang semual menjadi wilayah daerah tertentu kemudaia melepaskan diri.
-          Peleburan, yaitu bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu.
-          Pemecahan, yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru.

Berdasarkan teori, negara terjadi karena
-          Teori Ketuhanan, yaitu negara ada karena adanya kehendak Tuhan.
-          Teori Perjanjian masyarakat, yaitu negara ada karena adanya perjanjian individu-individu (contrac social).
-          Teori Kekuasaan, yaitu negara terbentuk karena adanya kekuasaan / kekuatan.
-          Teori Hukum Alam, yaitu negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bermacam-macam.

Bentuk Negara

Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia:
-          Negara Kesatuan.
-          Negara Serikat.
-          Perserikatan Negara (Konfederasi).
-          Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil.
-          Dominion.
-          Koloni.
-          Protektorat.
-          Mandat.
-          Trust.

Pengertian Bangsa

Makna Arti dan Definisi Bangsa. Apa pengertian bangsa itu? Kata bangsa merupakan terjemahan dari kata "nation" yang berasal dari bahasa latin "natio" yang mengandung arti sesuatu yang lahir atau muncul.sedangkan dalam Bahasa Indonesia natio berarti bangsa.

Ada beberapa pengertian bangsa, dan diantaranya adalah:
1.      Pengertian bangsa dalam arti sosiologis antropologis yaitu suatu perkumpulan orang yang saling bersifat sosial dan berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan bersama dalam satu wilayah. Persekutuan yang ada dalam sebuah negara dapat merupakan persekutuan hidup yang berupa persekutuan mayoritas dan persekutuan minoritas yang terikat pada ikatan ras, suku, agama atau kepercayaan tradisi, sejarah, adat dan daerah. dimana ikatan tersebut sering disebut dengan "primordal".

2.      Sedangkan pengertian bangsa dalam arti politis yaitu kesatuan masyarakat dalam satu daerah yang sama dan tunduk terhadap kedaulatan suatu negarasebagai kekuasaan tertinggi. Dalam pengertian secara politis bangsa diikat oleh suatu organisasi kekuasaan yaitu negara dan pemerintahannya, selain itu suatu bangsa juga diikat dengan wilayah, hukum serta konstitusi.

Sehingga bisa diambil suatu kesimpulan pengertian bangsa secara umum  yaitu sebagai suatu satu kesatuan yang terdiri dari banyak individu atau orang-orang yang memiliki kesamaan asal, keturunan, adat, agama, serta historis atau sejarah perkembanganya. Bangsa juga dapat diartikan sebagai suatu kelompok besar yang terdiri dari orang-orang yang memiliki cita-cita atau tujuan moraldan hukum yang terikat menjadi satu kesatuan karena didorong oleh keinginan dan pengalaman yang sama pada masa lalu serta tinggal atau hidup pada wilayah yang sama.

Hak dan Kewajiban Warga Negara

Hak adalah segala sesuatu yang dapat diambil ataupun tidak oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan. Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban.

Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan uang hukumnya wajib untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat. Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu keharusan/kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. 

Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang. Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan, maka akan terjadi suatu ketimpangan dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara.

Ketimpangan hak dan kewajiban yang terjadi akan menimbulkan gejolak dalam kehidupan baik dari kalangan individu maupun kelompok. Gejolak tersebut merupakan bentuk ketidakpuasan atas tidak berjalannya hak dan kewajiban secara seimbang. Oleh karena itu, untuk menghindari adanya gejolak pada masyarakat mengenai ketimpangan akan hak dan kewajiban tersebut diperlukan kesadaran secara mendasar pada individu akan kewajiban yang harus dipenuhi guna mendapatkan hak yang pantas dan sesuai atas pelaksanaan kewajiban tersebut.

1. Hak Warga Negara Indonesia :
-   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
-    Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
-   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
-  Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
-  Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
-    Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
-    Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
-  Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
-   Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

2. Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
-   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
-   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
-   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
-   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

3. Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Sumber: