Pengertian Hak Cipta
Pengertian Hak
Cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan undang-undang hak
cipta yang berlaku. Pencipta adalah orang atau beberapa orang secara
bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, keterampilan/ keahlian, kecekatan, yg
dituangkan ke dalam bentuk khas dan bersifat pribadi. Ciptaan ialah
hasil dari setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan
ilmu pengetahuan, sastra dan/ seni.
Pemegang Hak
Cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta/ pihak yg menerima hak
cipta tersebut dari pencipta/ pihak lain yang menerima lebih lanjut hak cipta
tersebut. Pengumuman hak cipta ialah pembacaan, pameran,
penyiaran, penjualan, pengedaran/ penyebaran suatu ciptaan (hak cipta) dengan
menggunakan alat apapun, termasuk media internet/ melakukan dengan cara apapun
sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, dilihat atau didengar orang
lain. Perbanyakan hak cipta merupakan penambahan jumlah sesuatu
ciptaan, baik scara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial degan
menggunakan bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalih wujudkan
secara permanen atau temporer hak cipta.
Hasil Ciptaan yang
dilindungi Undang-undang hak cipta ( uu hak cipta No. 19/2002) adalah
karya cipta dalam tiga bidang, yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak cipta seni
dan hak cipta sastra yang mencakup :
- Buku, program komputer, pamflet,
perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis
lain.
-
Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain
yang sejenis dengan itu.
-
Alat peraga yg dibuat untuk kpentingan
pendidikan & ilmu pengetahuan
-
Musik/ lagu dengan atau tanpa teks.
-
Drama atau drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan dan pentomim.
-
Seni rupa dalam segala bentuk seperti
seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas, seni
patung dan seni terapan.
-
Arsitektur.
-
Peta.
-
Seni batik.
-
Fotografi.
-
Sinematografi.
- Terjemahan, bunga
rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan.
Dalam Pengertian
hak cipta, pemahaman yang benar tentang ruang lingkup hak cipta diperlukan
untuk menghindari adanya kerancuan pengertian hak cipta yang sering
terjadi di masyarakat Indonesia. hak cipta yang berkaitan dengan banyaknya
produk budaya bangsa yang diklaim pihak asing, beberapa kalangan minta agar
Pemerintah segera "mematenkan" hak cipta produk seni budaya tersebut.
Dalam kasus hak cipta ini, istilah "mematenkan" tidak tepat, sebab
"paten" hanya layak diterapkan bagi hak kekayaan industri, yaitu hak
paten, bukan untuk hak cipta.
Secara hakiki Hak
cipta termasuk hak milik immaterial karena menyangkut gagasan pemikiran,
ide, maupun imajinasi dari seseorang yang dituangkan dalam bentuk karya cipta/
hak cipta, seperti hak cipta buku ilmiah, hak cipta karangan sastra, maupun hak
cipta karya seni. Di samping itu, dalam hak cipta juga dikenal adanya beberapa
prinsip dasar hak cipta, sebagai berikut:
1.
Yg dilindungi hak cipta adalah ide yang
telah berwujud dan asli (orisinal).
2.
Hak cipta timbul dengan sendirinya
(otomatis).
3. Hak cipta merupakan hak yang diakui
hukum (legal right) yang harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan.
4.
Hak cipta bukan hak mutlak (absolut).
Sumber: http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian-hak-cipta-di.html#_