Paham Kekuasaan, Teori
Geopolitik, dan Wawasan Nusantara
Paham kekuasan dan
geopolitik menurut beberapa para ahli yang mengemukakan sebagai berikut:
PAHAM dan TEORI
Wawasan nasional
dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianut oleh
negara yang bersangkutan.
1. Paham-Paham
Kekuasaan
a.
Machiavelli (abad XVII)
Sebuah
negara itu akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil:
1. Dalam
merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan
2. Untuk
menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (devide et empera) adalah sah.
3. Dalam
dunia politik,yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
b.
Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Perang
dimasa depan merupakan perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya
upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus
didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial
budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa untuk membentuk
kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah negara lain.
c.
Jendral Clausewitz (abad XVIII)
Jendral
Clausewitz sempat diusir pasukan Napoleon hingga sampai Rusia dan akhirnya dia
bergabung dengan tentara kekaisaran Rusia. Dia menulis sebuah buku tentang
perang yang berjudul “Vom Kriegen” (tentang perang). Menurut dia perang
adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Buat dia perang sah-sah saja untuk
mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
d.
Fuerback dan Hegel
Ukuran
keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya,
terutama diukur dengan seberapa banyak emas yang dimiliki oleh negara itu.
e.
Lenin (abad XIX)
Perang
adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Perang bahkan pertumpahan
darah/revolusi di negara lain di seluruh dunia adalah sah, yaitu dalam rangka
mengkomuniskan bangsa di dunia.
f.
Lucian W. Pye dan Sidney
Kemantapan
suatu sistem politik hanya dapat dicapai apabila berakar pada kebudayaan
politik bangsa ybs. Kebudayaan politik akan menjadi pandangan baku dalam
melihat kesejarahan sebagai satu kesatuan budaya.
Dalam memproyeksikan
eksistensi kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi-kondisi
obyektif tetapi juga harus menghayati kondisi subyektif psikologis sehingga
dapat menempatkan kesadaran dalam kepribadian bangsa.
2. Teori–Teori
Geopolitik (ilmu bumi politik)
Geopolitik adalah ilmu
yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak
dikemukakan oleh para sarjana seperti :
a. Federich Ratzel
a. Federich Ratzel
1. Pertumbuhan
negara dapat dianalogikan (disamakan) dengan pertumbuhan organisme (mahluk
hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang,
mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2. Negara
identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti
kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu
tumbuh (teori ruang).
3. Suatu
bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum
alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
4. Semakin
tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam.
Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan
kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi). Apabila ruang hidup negara
(wilayah) sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas
negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel
menimbulkan dua aliran :
- menitik beratkan kekuatan darat.
- menitik beratkan kekuatan laut.
b.
Rudolf Kjellen
Negara
sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara,
hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar
memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya. Negara
merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang:
geopolitik, ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik. Negara
tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu
swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk
meningkatkan kekuatan nasional.
c.
Karl Haushofer
Pandangan
Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Adolf Hitler, juga
dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat
militerisme dan fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer ini pada dasarnya menganut
teori Kjelen, yaitu sebagai berikut :
- Kekuasan imperium daratan yang kompak
akan dapat mengejar kekuasan imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilaut.
-
Negara besar didunia akan timbul dan
akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat (Jerman dan Italia) serta Jepang
di Asia timur raya.
- Geopolitik adalah doktrin negara yang
menitik beratkan pada soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi
tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang
hidup (wilayah).
d.
Sir Halford Mackinder (konsep wawasan
benua)
Teori
ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua
yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat
mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat
menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat
mengusai dunia.
e.
Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer
Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang
siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan
berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
f.
W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet,
J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan
di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya
tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan
penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak
menyerang.
g.
Nicholas J. Spykman
Teori
daerah batas (RIMLAND) yaitu teori wawasan kombinasi, yang menggabungkan
kekuatan darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan
keperluan dan kondisi suatu negara.
GEOPOLITIK INDONESIA
Indonesia menganut
paham negara kepulauan berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut
sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang
utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan. Pemahaman tentang
negara atau state, Indonesia menganut paham Negara Kepulauan yaitu paham yang
dikembangkan dari Archipelego Concept (Asas Archipelego) yang memang berbeda
dengan pemahaman Archipelego di negara-negara Barat pada umumnya.
Perbedaan yang esensial
dari pemahaman ini adalah :
-
Menurut Paham Barat peranana laut
sebagai pemisah pulau.
- Paham Indonesia menyatakan laut sebagai
penghubung sehingga wilayah negara sebagai satu kesatuan yang utuh sebagai Satu
Tanah Air dan disebut Negara Kepulauan.
Geopolitik adalah
doktrin negara yang menitik beratkan perhatian kepada soal strategis
perbatasan. Ruang hidup bangsa dan tekanan kekuasaan ekonomi dan social yang
rasial mengharuskan pembagian baru dari kekayaan alam dunia. Geopolitik adalah
landasan ilmiah bagi tindakan politik dalam perjuangan mendapatkan ruang hidup.
Wawasan nasional suatu
bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya.
Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik diuraikan sebagai berikut
1.
Paham paham kekuasaan
Perumusan
waawasan nasionl lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh
mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggung jawabkan.
2.
Teori teori singkat
Geopolitik
berasal dari kata “geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang
didasarkan kepada pertimbangan pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif
kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan nasional indonesia merupakan wawasan yang di kembangkan berdasarkan
teori wawasan nasional secara universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai
oleh paham kekuasaan bangsa indonesia dan geopolitik imdonesia
1. Paham kekusaan
bangsa indonesia
wawasan nasional bangsa
indonesia tidak mengembangkan ajaean tentang kekuasaaan dan adu kekuatan,
karena hal tersebut mengandung benih benih persengkataan dan ekspansionisme.
Ajaran wawasan nasional bangsa indonesia menyatakan bahwa :ideologi digunakan
sebagai landasan idiil dalam menentukan politik masional, dihadapkan pada
kondisi dan konstelasi geo0greafi indonesia dengan segala aspek kehidupan
nasionalnya.
2. Geopolitik indonesia
Pemahaman tentang
kekuatan dan kekusaan yang dikembangkan di indonesia didasarkan pada pemahaman
tentang paham perang dan damai sejahtra disesuaikan dengan kondisi dan
konstelasi geografi indonesia. Sedangkan pemahaman tentang negara indonesia menganut
paham negara kepulauan. Yaitu paham yang di kembangkan dari asas archipelago
yang memang berbeda dengan pemahaman archipologi dinegara negara barat pada
umumnya.
BATAS WILAYAH INDONESIA
Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih luas dari pada
wilayah daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi sangat penting bagi
kehidupan bangsa dan negara.
Luas wilayah laut
Indonesia sekitar 5.176.800 km2. Ini berarti luas wilayah laut Indonesia lebih
dari dua setengah kali luas daratannya. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional
yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982, berikut ini adalah gambar pembagian
wilayah laut menurut konvensi Hukum Laut PBB.
Gambar Pembagian
wilayah menurut Konvensi Hukum Laut PBB,
Montenegro, Caracas tahun 1982 Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu zona laut Teritorial, zona Landas kontinen, dan zona Ekonomi Eksklusif.
Montenegro, Caracas tahun 1982 Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu zona laut Teritorial, zona Landas kontinen, dan zona Ekonomi Eksklusif.
1.
Zona Laut Teritorial
Batas
laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar
ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan,
sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di
tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak
antara garis dengan garis batas teritorial di sebut laut teritorial. Laut yang
terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut internal/perairan dalam
(laut nusantara). Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan
titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar.
Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut. Deklarasi Djuanda kemudian diperkuat/diubah menjadi Undang-undang No.4 Prp. 1960.
Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut. Deklarasi Djuanda kemudian diperkuat/diubah menjadi Undang-undang No.4 Prp. 1960.
2.
Zona Landas Kontinen
Landas
kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan
lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter.
Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen
Asia dan landasan kontinen Australia. Adapun batas landas kontinen tersebut
diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara
atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara
tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara. Di dalam
garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan
sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur
pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini
dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.
3.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona
Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka
diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia
mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona
ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di
bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut
Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif antara
dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis
yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu
sebagai batasnya. Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia
dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980.
Wawasan Nusantara
1. Pengertian Wawasan
Nusantara
Wawasan Nusantara
adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia dilingkungannya, dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Secara umum, Fungsi Wawasan
Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan
segala kebijaksanaan , keputusan, dan perbuatan baik bagi penyelenggara Negara
di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalm kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Secara umum, Tujuan
Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang
dari rakyat Indonesia, yang telah lebih mengutamakan kepentingan nasional dari
pada kepentingan orang per orangan, kelompok, golongan, suku
bangsa/daerah. Sebagai negara kepulauan dengan masyarakatnya yang
berbhineka, negara Indonesia memiliki unsur – unsur kekuatan sekaligus
kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis
dan kaya akan sumber daya alam (SDA). Sementara kelemahannya terletak pada
wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu
bangsa, satu negara dan satu tanah air.
Dalam kehidupannya,
bangsa Indonesia tidak terlepas dari pengaruh interaksidan interelasi dengan
lingkungan sekitarnya (regional atau internasional). Dalam hal ini bangsa
Indonesia memerlukan prinsip – prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak
terombang – ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai
cita – cita serta tujuan nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa Indonesia
wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara sehingga disebut
WAWASAN NUSANTARA. Karena hanya dengan upanya inilah bangsa dan negara
Indonesia tetap eksis dan dapat melanjutkan perjuangan menuju mayarakat yang
adil, makmur dan sentosa.
Wawasan Nusantara juga
merupakan sebuah alat yang menyatukan semua kepulauan yang ada di Indonesia.
Sebagai kita ketahui bahwa bangsa Indonenesia terdiri dari beberapa pulau, dan
untuk menyatukannya bukanlah suatu tindakan yang mudah. Setelah Deklarasi Djuanda
itu terjadi yang sudah melahirkan konsep Wawasan Nusantara, laut Nusantara
bukan lagi sebgai pemisah akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang
disikapi sebagai wilayah kedaulatan yang mutlak Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Wilayah Indonesia yang
sebagian besar adalah wilayah perairan mempunyai banyak celah kelemahan yang
dapat dimanfaatkan oleh negara lain yang pada akhirnya dapat meruntuhkan bahkan
dapat menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia. Indonesia yang memiliki banyak
pulau memerlukan pengawasan yang cukup ketat. Dimana pengawasan tersebut tidak
hanya dilakukan oleh pihak TNI/Polri saja tetapi semua lapisan masyarakat
Indonesia. Bila hanya mengandalkan TNI/Polri saja yang persenjataannya kurang
lengkap mungkin bangsa Indonesia sudah tercabik – cabik oleh bangsa lain..
Dengan adannya wawasan
nusantara kita dapat mempererat rasa persatuan di antara penduduk Indonesia
yang saling berbhineka tunggal ika.Dalam era Reformasi ini, Wawasan Nusantara
semakin kabur dalam pemahaman bangsa Indonesia. Peranan wawasan nusantara
sebagai landasan visional semakin berkurang penerapannya dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Konflik-konflik internal dan eksternal yang terjadi
saat ini yang tidak mampu diselesaikan dengan baik disebabkan rapuhnya landasan
visional bangsa Indonesia.
2. Konsepsi
Wawasan Nusantara
Terdiri atas 3 unsur dasar :
a.
Wadah (Contour).
Meliputi,
wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam
dan penduduk serta aneka ragam budaya adalah bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia. Setelah merdeka NKRI mempunyai organisasi
kenegaraan yang merupakan wadah, bagi berbagai kegiatan kenegaraan dala
wujud Supra Struktur Politik dan berbagai kegiatan kemasyarakatan dalam
wujud Infra Struktur Politik.
b.
Isi (Content).
Isi
adalah aspirasi bangsa yang berkembang di dalam masyarakat
dan dicita-citakan, serta tujuan nasional yang terdapat dalam
Pembukaan UUD 1945. Isi menyangkut 2 hal yang esensial :
-
Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya
dalam pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
-
Persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek
kehidupan nasional.
c.
Tata Laku (Conduct).
Tata
laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan Isi yang terdiri atas:
-
Tata Laku Batiniah, mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik
dari bangsa Indonesia.
-
Tata Laku Lahiriah, mencerminkan tindakan, perbuatan dan perilaku bangsa
Indonesia.
Kedua
hal tersebut mencerminkan jatidiri dan kepribadian bangsa Indonesia yang
berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang mempunyai rasa bangga dan
cinta terhadap tanah air dan bangsa sehingga menimbulkan nasionalisme yang
tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
3. Sifat dan
Ciri-ciri
Wawasan nusantara
mempunyai ciri-ciri atau sifat:
a.
Manunggal
Keserasian
dan keseimbangan yang dinamis dalam segenap aspek kehidupan, baik alami maupun
sosial.
b.
Utuh Menyeluruh
Utuh
menyeluruh bagi nusantara dan rakyat Indonesia sehingga merupakan satu kesatuan
yang utuh bulat dan tidak terpecah-pecah oleh apapun.
4. Asas Wawasan
Nusantara
Asas Wawasan Nusantara
adalah ketentuan ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi,
ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan
setianya komponen atau unsur pembentuk bangsa (suku, bangsa, golongan dll)
terhadap kesepakatan atau komitmen bersama. Jika asas Wawasan Nusantara
diabaikan maka berarti cerai berainya bangsa dan negara
Indonesia. Asas Wawasan Nusantara terdiri dari :
-
Kepentingan yang sama.
-
Keadilan.
-
Kejujuran.
-
Solidaritas.
-
Kerjasama.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar