Pengertian
Hak Kekayaan Intelektual
Hak Atas Kekayaan
Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari
buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan
dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. HAKI adalah hak
yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia
yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki
manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai
ekonomis.
Terdapat 4 jenis utama
dari HAKI (hak atas kekayaan intelektual), yaitu :
1. Hak Cipta
(Copyright)
Hak cipta adalah hak
dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah
ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari
ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat
salinan dari ciptaannya tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan
hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku
seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan
terlebih dahulu.
2. Paten (Patent)
Berbeda dengan hak
cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi
dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain
yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang
memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat
sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
3. Merk Dagang
(Trademark)
Merk dagang digunakan
oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang
meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai
produk atau layanan tersebut.
4. Rahasia Dagang
(Trade Secret)
Berbeda dari jenis HAKI
lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia
dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut
tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.
Dasar
Hukum HAKI
Dasar hukum mengenai
HAKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003,
undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta program atau
piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak
computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003,
Pemerintah Republik Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta, perlindungan ini
juga mencakup :
Untuk warga Negara atau
mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat memiliki
hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana
suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak langsung dikendalikan, atau
mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya dimiliki).
Jika seseorang
melakukan suatu pelanggaran terhadap hak cipta orang lain maka orang tersebut
dapat dikenakan tuntutan pidana maupun gugatan perdata. Jika anda atau
perusahaan melanggar hak cipta pihak lain, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak
memproduksi, meniru atau menyalin, menerbitkan atau menyiarkan, memperdagangkan
atau mengedarkan atau menjual karya-karya hak cipta pihak lain atau
barang-barang hasil pelanggaran hak cipta (produk-produk bajakan) maka anda
telah melakukan tindak pidana yang dikenakan sanksi-sanksi pidana sebagai
berikut :
KETENTUAN PIDANA
PASAL 72
1. Barang siapa dengan
sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
ayat (1) atau pasal 49 dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp.
1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima ratus juta
rupiah).
(2) Barang siapa dengan
sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu
ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta
rupiah).
(3) Barang siapa dengan
sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu
Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(4) Barang siapa dengan
sengaja melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,00 (Satu milyar
rupiah).
(5) Barang siapa dengan
sengaja melanggar pasal 19, pasal 20, atau pasal 49 ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barang siapa dengan
sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barang siapa dengan
sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus
lima puluh juta rupiah).
(8) Barang siapa dengan
sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus
lima puluh juta rupiah).
(9) Barang siapa dengan
sengaja melanggar pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.000,00 (Satu milyar lima
ratus juta rupiah).
Disamping itu, anda dan
atau perusahaan anda juga dapat dikenakan gugatan perdata dari pemegang atau
pemilik hak cipta itu, yang dapat menuntut ganti rugi dan atau memohon
pengadilan untuk menyita produk-produk bajakan tersebut dan memerintahkan anda
atau perusahaan anda menghentikan pelanggaran-pelanggaran itu.
Kesimpulan:
HAKI adalah hak yang
berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang
diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki
manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai
ekonomis. HAKI itu sendiri ada 4 macam diantaranya hak cipta, paten, merk
dagang, dan rahasia dagang.
Sumber: http://pujiirahayuu.blogspot.com/2012/01/pengertian-hak-kekayaan-intelektual_01.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar