A. Pengertian
Hak Merek
Guna memahami tentang
merek, maka sebelumnya perlu dipahami tentang pengertian merek. Untuk memahami
hal itu, akan dikemukakan berbagai pandangan dari para sarjana dan pengertian
merek menurut Undang-undang tentang Merek. Pengertian/batasan tentang merek
diperlukan agar permasalahan yang menyangkut merek dapat dipahami dari berbagai
sudut pandang. Dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001. Tentang
Merek diberikan pengertian atau batasan tentang merek sebagai berikut. Merek
adalah tanda yang berupa gambar nama, kata, huruf huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembedaan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
B. Pengertian
Hak Merek Dalam UU
Dalam undang-undang
Merek Nomor 19 tahun 1992 yang kemudian diubah dan disempurnakan dengan
Undang-undang Nomor 14 tahun 1997. Pasal 6 ayat 1 Trade Mark Act 1955
Australia pada intinya menyatakan :
A mark used or proposed
to be used in relation to goods or services for the purpose of indicating, or
so as to indicate, a connection in the course of trade between the goodsor
services and a person who has the right, either as proprietor or as registered
user to use the mark, whether with or without an indication of the identity of
that person.
Tidak jauh dari
pengertian itu, dalam pasal 17 Trade Marks Act 1995 Australia mengenai merek
diberikan pengertian sebagai berikut:
A sign used, or
intended to be used, to distinguish goods or services dealth with or provided
in the course I of trade by a person from goods or services so dealth with or
provided by
any other person.
Dari beberapa rumusan
pengertian mengenai merek tersebut di atas, maka ada beberapa unsur yang harus
dipenuhi untuk suatu merek. Unsur itu adalah :
1. Merupakan suatu tanda.
2. Mempunyai daya pembeda.
3. Digunakan dalam perdagangan.
Secara lebih rinci
hal-hal yang baru dalam Undang-Undang Merek 1992 dapat dilihat sebagai berikut
:
1. Tentang pengertian merek yang sudah
disebut secara tegas adalah berbeda dengan pengertian merek menurut
Undang-Undang No. 21 Tahun 1961 yang dirancang tegas batasannya dirumuskannya
secara tegas.
2. Disamping itu dalam UU Merek Tahun
1992 diintrodusir tentang sistem pendaftaran berdasarkan hak prioritas. Sistem
ini sama sekali tidak dikenal dalam Undang-Undang Merek 1961. Hak Prioritas ini
diperlukan karena_tentunya bagi pemilik merek sulit apabila diwajibkan secara simultan
mendaftarkan mereknya di seluruh dunia (pasal 12 dan 13 UU Merek Tahun 1992).
3. Perbedaan lain adalah dalam UU Merek
Tahun 1992 adanya sistem oposisi (opposition proceeding), sedangkan dalam
Undang-Undang No. 21 Tahun 1961 hanya dikenal prosedur pembatalan
merek (canselatin proceeding).
4. Dalam UU Merek Tahun 1992
diintrodusir tentang lisensi.
5.Dalam RUU Merek Tahun 1992 kita
jumpai pula tentang merek yang dikenal (know), tidak
dikenal (unknown), dan sangat dikenal (well-known), (namun
hal ini kemudian tidak disebut dalam UU Merek 1992, dan penulis).
6. Dalam UU Merek dikenal merek jasa,
merek dagang, dan merek kolektif.
7. Dan lain-lain
C. Fungsi
hak merek
Fungsi yaitu sebagai
pembeda yang membedakan antara benda yang satu dengan lainnya, sebagai jaminan
reputasi yaitu sebagai asal muasal suatu produk sekaligus memberikan jaminan
kualitas atas suatu produk maupun jasa serta berfungsi sebagai media promosi
bagi produsen yang memproduksi benda maupun jasa tersebut.
Merek
adalah tanda pengenal dari mana asal muasal produk maupun jasa yang ditempelkan
pada sebuah produk tersebut, hal ini berarti merek bukanlah jenis dari produk
tersebut. Merek hanya sebuah benda immateril yang tidak dapat memberikan apapun
secara fisik. Merek hanya menimbulkan rasa kepuasan tersendiri bagi pembeli,
produk yang ditempel merek itulah yang dapat dinikmati. Hal ini yang memberikan
bukti bahwa hak atas merek juga merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual.
Sumber: http://tugashukumindstri.blogspot.com/2013/04/hak-merek.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar