Pengertian Politik
Secara etimologis, politik
berasal dari kata Yunani polis yang berarti kota
atau negara kota. Kemudian arti itu berkembang menjadi polites yang
berarti warganegara, politeia yang berarti semua yang berhubungan dengan
negara, politika yang berarti pemerintahan negara dan politikos
yang berarti kewarganegaraan.
Aristoteles (384-322 SM)
dapat dianggap sebagai orang pertama yang memperkenalkan kata politik melalui
pengamatannya tentang manusia yang ia sebut zoon politikon. Dengan istilah itu
ia ingin menjelaskan bahwa hakikat kehidupan sosial adalah politik dan
interaksi antara dua orang atau lebih sudah pasti akan melibatkan hubungan
politik. Aristoteles melihat politik sebagai kecenderungan alami dan tidak
dapat dihindari manusia, misalnya ketika ia mencoba untuk menentukan posisinya
dalam masyarakat, ketika ia berusaha meraih kesejahteraan pribadi, dan ketika
ia berupaya memengaruhi orang lain agar menerima pandangannya.
Aristoteles berkesimpulan
bahwa usaha memaksimalkan kemampuan individu dan mencapai bentuk kehidupan
sosial yang tinggi adalah melalui interaksi politik dengan orang lain.
Interaksi itu terjadi di dalam suatu kelembagaan yang dirancang untuk
memecahkan konflik sosial dan membentuk tujuan negara. Dengan demikian kata
politik menunjukkan suatu aspek kehidupan, yaitu kehidupan politik yang lazim
dimaknai sebagai kehidupan yang menyangkut segi-segi kekuasaan dengan
unsur-unsur: negara (state),
kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijakan (policy,
beleid), dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation).
Pada umumnya dapat dikatakan bahwa politik (politics) adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan (decision making) mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi terhadap beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Sedangkan untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation) dari sumber-sumber (resources) yang ada.
Pada umumnya dapat dikatakan bahwa politik (politics) adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan (decision making) mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi terhadap beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Sedangkan untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation) dari sumber-sumber (resources) yang ada.
Untuk bisa berperan aktif
melaksanakan kebijakan-kebijakan itu, perlu dimiliki kekuasaan (power) dan
kewenangan (authority) yang akan digunakan baik untuk membina kerjasama maupun
untuk menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses itu. Cara-cara
yang digunakan dapat bersifat meyakinkan (persuasive) dan jika perlu bersifat
paksaan (coercion). Tanpa unsur paksaan, kebijakan itu hanya merupakan
perumusan keinginan (statement of intent) belaka.
Politik merupakan upaya atau cara untuk memperoleh sesuatu yang dikehendaki. Namun banyak pula yang beranggapan bahwa politik tidak hanya berkisar di lingkungan kekuasaan negara atau tindakan-tindakan yang dilaksanakan oleh penguasa negara. Dalam beberapa aspek kehidupan, manusia sering melakukan tindakan politik, baik politik dagang, budaya, sosial, maupun dalam aspek kehidupan lainnya. Demikianlah politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat (public goals) dan bukan tujuan pribadi seseorang (private goals). Politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok, termasuk partai politik dan kegiatan-kegiatan perseorangan (individu).
Politik merupakan upaya atau cara untuk memperoleh sesuatu yang dikehendaki. Namun banyak pula yang beranggapan bahwa politik tidak hanya berkisar di lingkungan kekuasaan negara atau tindakan-tindakan yang dilaksanakan oleh penguasa negara. Dalam beberapa aspek kehidupan, manusia sering melakukan tindakan politik, baik politik dagang, budaya, sosial, maupun dalam aspek kehidupan lainnya. Demikianlah politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat (public goals) dan bukan tujuan pribadi seseorang (private goals). Politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok, termasuk partai politik dan kegiatan-kegiatan perseorangan (individu).
Hal-hal yang berhubungan dengan politik
>Partai dan Golongan
>Hubungan Internasional
Dalam bentuk klasiknya hubungan
internasional adalah hubungan antar negara, namun dalam perkembangan konsep ini
bergeser untuk mencakup semua interaksi yang berlangsung
lintas batas negara. Dalam bentuk klasiknya hubungan internasional
diperankan hanya oleh para diplomat (dan mata-mata) selain tentara
dalam medan peperangan. Sedangkan dalam konsep baru hubungan internasional,
berbagai organisasi internasional, perusahaan, organisasi nirlaba, bahkan
perorangan bisa menjadi aktor yang berperan penting dalam politik
internasional.
Definisi Strategi
Definisi strategi adalah upaya
bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan.
Karena strategi merupakan upaya pelaksanaan, maka strategi pada hakikatnya
merupakan suatu seni yang implementasinya didasari oleh intuisi, perasaan dan
hasil pengalaman. Strategi juga dapat merupakan ilmu, yang langkah-langkahnya
selalu berkaitan dengan data dan fakta yang ada. Seni dan ilmu digunakan
sekaligus untuk membina atau mengelola sumber daya yang dimiliki dalam suatu
rencana atau tindakan.
Strategi biasanya menjangkau masa
depan, sehingga pada umumnya strategi disusun secara bertahap dengan
memperhitungkan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Tingkat Penentu Kebijakan Dalam Staratifikasi Politik Nasioanl
1.Tingkat penentu kebijakan
puncaka. Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan
mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitikberatkan pada
masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman
nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak
dilakukanb oleh MPR. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala
negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai15 UUD 1945, tingkat penentu
kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara.Bentuk
hukum dari kebijakan nasional yang ditentukanoleh kepala negata dapat berupa
dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2.Tingkat kebijakan umum merupakan
tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya
menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro
strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3.Tingkat penentu kebijakan
khusus merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan
ini adalah penjabaran kebijakanumum guna merumuskan strategi,
administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang
kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat
diatasnya.
4.Tingkat penentu kebijakan
teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk
prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program, dan
kegiatan.
5.Tingkat penentu kebijakan di
daerah. Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah
terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat
didaerahnya masing-masing. Kepala daerah berwenang mengeluarkan
kebijakanpemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakantersebut berbentuk
Peraturan Daerah (Perda) tingkat Iatau II.Menurut kebijakan yang berlaku
sekarang, jabatangubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerahtingkat I
atau II disatukan dalam satu jabatan yangdisebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat
I, Bupati/KepalaDaerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar