Senin, 30 Juni 2014

OTONOMI DAERAH

Politik Indonesia Pada Masa Orde Lama, Baru, dan Reformasi
Sejak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia masuk dalam suatu babak kehidupan baru sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat penuh. Dalam perjalanan sejarahnya bangsa Indonesia  mengalami berbagai perubahan asas, paham, ideologi dan doktrin dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan melalui berbagai hambatan dan ancaman yang membahayakan perjuangan bangsa indonesia dalam mempertahankan serta mengisi kemerdekaan. Wujud berbagai hambatan adalah disintegrasi dan instabilisasi nasional sejak periode orde lama yang berpuncak pada pemberontakan PKI 30 September 1945 sampai lahirlah Supersemar sebagai titik balik lahirnya tonggak pemerintahan era Orde Baru yang merupakan koreksi total terhadap budaya dan sistem politik Orde Lama dimana masih terlihat kentalnya mekanisme, fungsi dan struktur politik yang tradisional berlandaskan ideoligi sosialismekomunisme.
Konfigurasi politik, menurut Dr. Moh. Mahfud MD, SH, mengandung arti sebagai susunan atau konstelasi kekuatan politik yang secara dikotomis dibagi atas dua konsep yang bertentangan secara diametral, yaitu konfigurasi politik demokratisdan konfigurasi politik otoriter.
Konfigurasi politik yang ada pada periode orde lama membawa bangsa Indonesia berada dalam suatu rezim pemerintahan yang otoriter dengan berbagai produk-produk hukum yang konservatif dan pergeseran struktur pemerintahan yang lebih sentralistik melalui ketatnya pengawasan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah. Pada masa ini pula politik kepartaian sangat mendominasi konfigurasi politik yang terlihat melalui revolusi fisik serta sistem yang otoriter sebagai esensi feodalisme. Sedangkan dibawah kepemimpinan rezim Orde Baru yang mengakhiri tahapan tradisional tersebut pembangunan politik hukum memasuki era lepas landas lewat proses Rencana Pembangunan Lima Tahun yang berkesinambungan dengan pengharapan Indonesia dapat menuju tahap kedewasaan (maturing society) dan selanjutnya berkembang menuju bangsa yang adil dan makmur.
Indonesia menjalankan pemerintahan republik presidensial multipartai yang demokratis. Seperti juga di negara-negara demokrasi lainnya, sistem politik di Indonesia didasarkan pada Trias Politika yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Kekuasaan legislatif dipegang oleh sebuah lembaga bernama Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR) yang terdiri dari dua badan yaitu DPR yang anggota-anggotanya terdiri dari wakil-wakil Partai Politik dan DPD yang anggota-anggotanya mewakili provinsi yang ada di Indonesia. Setiap daerah diwakili oleh 4 orang yang dipilih langsung oleh rakyat di daerahnya masing-masing.
Lembaga eksekutif berpusat pada presiden, wakil presiden, dan kabinet. Kabinet di Indonesia adalah Kabinet Presidensiil sehingga para menteri bertanggung jawab kepada presiden dan tidak mewakili partai politik yang ada di parlemen. Meskipun demikian, Presiden yang diusung oleh Partai juga menunjuk sejumlah pemimpin Partai Politik untuk duduk di kabinetnya. Tujuannya untuk menjaga stabilitas pemerintahan mengingat kuatnya posisi lembaga legislatif di Indonesia. Namun pos-pos penting dan strategis umumnya diisi oleh Menteri tanpa portofolio partai (berasal dari seseorang yang dianggap ahli dalam bidangnya).
Lembaga Yudikatif sejak masa reformasi dan adanya amandemen UUD 1945 dijalankan oleh Mahkamah AgungKomisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi, termasuk pengaturan administrasi para hakim. Meskipun demikian keberadaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap dipertahankan.
Sistem Politik berarti mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam strutkus politik dalam hubungan satu sama lain yang menunjukkan satu proses yang langgeng. Sistem Politik Indonesia berarti :
1.      Sistem politik yang pernah berlaku di Indonesia (masa lampau)
2.      Sistem politik yang sedang berlaku di Indonesia (masa sekarang)
3.      Sistem politik yang berlaku selama eksistensi Indonesia masih ada (masa yang akan datang)
Di dalam dunia perpolitikan yang terjadi di Indonesia, kalau semasa orde lama berbagai percobaan sistem kenegaraan pernah dilakukan oleh Presiden Soekarno, mulai dari percobaan adopsi demokrasi ala barat yang puritan hingga demokrasi terpimpin. Namun, ketika orde lama yang dimotori Soekarno tumbang, naiklah sebuah orde yang dimotori oleh pihak militer ke jenjang kekuasaan pemerintahan yang dinamakan orde baru. Sesuai dengan jiwa orang-orang yang berada di balik layar, maka pemerintahan yang bergaya militer dan berciri-khaskan kebapakan (komandan) serta terkurungnya berbagai kebebasan madani mulai berkembang.
Sejarah Sistem Politik Indonesia bisa dilihat dari proses politik yang terjadi di dalamnya. Namun dalam menguraikannya tidak cukup sekedar melihat sejarah Bangsa Indonesia tapi diperlukan analisis sistem agar lebih efektif. Dalam proses politik biasanya di dalamnya terdapat interaksi fungsional yaitu proses aliran yang berputar menjaga eksistensinya. Sistem politik merupakan sistem yang terbuka, karena sistem ini dikelilingi oleh lingkungan yang memiliki tantangan dan tekanan.
Dalam melakukan analisis sistem bisa dengan pendekatan satu segi pandangan saja seperti dari sistem kepartaian, tetapi juga tidak bisa dilihat dari pendekatan tradisional dengan melakukan proyeksi sejarah yang hanya berupa pemotretan sekilas. Pendekatan yang harus dilakukan dengan pendekatan integratif yaitu pendekatan sistem, pelaku-saranan-tujuan dan pengambilan keputusan.
Proses politik mengisyaratkan harus adanya kapabilitas sistem. Kapabilitas sistem adalah kemampuan sistem untuk menghadapi kenyataan dan tantangan. Pandangan mengenai keberhasilan dalam menghadapi tantangan ini berbeda diantara para pakar politik. Ahli politik zaman klasik seperti Aristoteles dan Plato dan diikuti oleh teoritisi liberal abad ke-18 dan 19 melihat prestasi politik dikuru dari sudut moral. Sedangkan pada masa modern sekarang ahli politik melihatnya dari tingkat prestasi (performance level) yaitu seberapa besar pengaruh lingkungan dalam masyarakat, lingkungan luar masyarakat dan lingkungan internasional. Pengaruh ini akan memunculkan perubahan politik. Adapun pelaku perubahan politik bisa dari elit politik, atau dari kelompok infrastruktur politik dan dari lingkungan internasional.
Masa transisi dalam sebuah konstalasi politik negara merupakan periode rekonsolidasi antara kekuatan politik yang menghendaki perubahan. Rekonsolidasi dilakukan dalam level elite sekaligus upaya pelibatan basis massa rakyat sebagai pemegang legitimasi negara. Masa transisi merupakan periode menentukan dalam sebuah perkembangan politik, sehingga membutuhkan sebuah konsistensi, energi ekstra dan konsolidasi dari kelompok progresif. Sebab, rekonsolidasi tidak hanya sekadar menyatukan potensi kekuatan kelompok progresif, yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana mengantisipasi kekuatan status quo (konservatif). Bahkan, mengawal sebuah perubahan jauh lebih penting dari memulai perubahan. Indonesia setidaknya telah mencatat dua era transisi yang penting, yakni era peralihan Orde Lama ke Orde Baru dan Orde Baru ke Reformasi.
Peralihan rezim Orde Lama ke Orde Baru dalam skop nasional selama ini dipahami melalui buku-buku teks yang memuat kronologi sejarah nasional. Penulisan sejarah yang ‘monolog’ dan cenderung pro-pemerintah (buku putih Orde Baru). Sedangkan proses jatuhnya Orde Baru yang masih digolongkan sebagai sejarah kontemporer dapat diakses secara luas dan variatif. Indonesia yang menganut sistem negara kesatuan, dalam proses meraih legitimasinya hingga saat ini, kerap dihadapkan pada permasalahan disintegrasi. Kondisi geografis yang terdiri dari ribuan pulau, realitas multikultur, etnis, suku, dan agama menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga kukuhnya integritas nasional. Dalam tinjauan historis, proses konsolidasi para pemuda dapat terwujud melalui ikrar Sumpah Pemuda pada tahun 1928, yang selanjutnya menjadi bekal peneguhan visi mewujudkan kemerdekaan, hingga lahirnya konsep negara kesatuan. Perjalanan sejarah lahirnya negara Indonesia lahir melalui kesamaan visi melepaskan diri dari imprealisme sekaligus merupakan wujud ikatan emosionil sebagai bangsa bekas jajahan Belanda.
Ciri Orde Lama, yang dilakukan pada masa pemerintahan Soekarno adalah Yang Pertama, sistem Presidensial dengan artian Presiden sebagai kepala negara yang berjalan pada setiap priodik masa jabatan dan keseimbangan terhadap pemerintah dan rakyat. Yang Kedua, sistem Parlementer dengan artian perdana mentri sebagai kepala negara, tetapi ada kelemahannya yakni masa jabatannya sangat singkat dan pemerintahannya tidak stabil adapun kelebihannya pengakuan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sangat besar. Yang Ketiga, tentang Demokrasi Terpimpin dengan artian menjadi kepala negara seumur hidup dan hampir pemerintahannya sangat otoriter. Adapun kegagalan dan kelebihan pada Orde Lama ada, terutama kegagalan Orde Lama pada pemerintahan Soekarno adalah masalah ekonomi yang kian turun, stabilitas politik-keamanan sangat kurang, dan konstitusi yang tidak komitmen. Adapun keberhasilan pada Orde Lama adalah nation building yang sangat kuat dan diplomasi luar-negri yang sangat besar terhadap dunia. Akan tetapi menurut para politik ini semuanya gagal dalam pemerintahan Orde Lama.
Ciri Orde Baru, yang dilakukan pada masa pemerintahan Soeharto adalah Yang Pertama, wawasan kebangsaan yang sangat lemah dan bersifat dogmatis atau doktrin yang terlalu berlebihan. Yang Kedua, Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang meraja lela. Yang Ketiga, jiwa dan bathinnya yang kering. Adapun kegagalan dan kelebihan pada Orde Baru ada, terutama kegagalan Orde Baru pada pemerintahan Soeharto adalah ketidakadilan dalam sosial baik pemerintah maupun rakyat jelata sekalipun sehingga timbulah korupsi pada jiwa bangsa ini, kurangnya membangun keterbukaan politik. Adapun keberhasilan pada Orde Baru adalah pembangunan fisik, yang amat disayangkan ialah tidak melihat sisi bathin masyarakat pada masa itu, pertumbuhan ekonomi yang cukup baik saya kira pada era 1980 hingga 1996-an masyarakat masih merasakan rupiah pada waktu itu sampai kepada tahap no urut 8 besar, itupun masih ada uang inggris yang tinggi pada waktu itu, lalu stabilitas politik-keamanan yang sangat kuat dibandingkan pada masa Orde Baru.

Pengertian Otonomi Daerah
Sesuai Undang-Undang No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5, pengertian otonomi derah adalah hak ,wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan menurut Suparmoko (2002:61) mendefinisikan otonomi daerah sebagai kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan juga mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Sesuai dengan penjelasan Undang-Undang No. 32 tahun 2004, bahwa pemberian kewenangan otonomi daerah dan kabupaten / kota didasarkan kepada desentralisasi dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
a. Kewenangan Otonomi Luas
Kewenangan otonomi luas berarti keleluasaan daerah untuk melaksanakan pemerintahan yang meliputi semua aspek pemerintahan kecuali bidang pertahanan keamanan, politik luar negeri, peradilan, agama, moneter & fiscal serta kewenangan pada aspek lainnya ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Disisi lain keleluasaan otonomi meliputi juga kewenangan yang utuh & bulat dalam penyelenggaraan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian hingga evaluasi.
b. Otonomi Nyata
Otonomi nyata berarti keleluasaan daerah untuk menjalankan kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang secara nyata ada & diperlukan serta tumbuh hidup & berkembang di daerah.
c. Otonomi Yang Bertanggung Jawab
Otonomi yang bertanggung jawab berarti berwujud pertanggungjawaban sebagai konsekuensi pemberian hak serta kewenangan kepada daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi daerah berupa , pengembangan kehidupan demokrasi, peningkatan kesejahteraan masyarakat yang semakin tinggi, keadilan dan pemerataan serta pemeliharaan hubungan yang sehat antara pusat & daerah serta antar daerah dalam usaha menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sesuai dengan UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 7, 8, 9 tentang Pemerintah Daerah, ada 3 dasar sistem hubungan antara pusat & daerah yaitu :
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur & mengurus urusan pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dekonsentrasi merupakan pelimpahan wewenang pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
Tugas perbantuan yaitu penugasan dari pemerintah kepada daerah & atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan & mempertanggung jawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.

Kelebihan Otonomi Daerah
1.      Pemerintah Prov/KabKota mampu melihat kebutuhan yang mendasar pada daerahnya untuk menjadi prioritas pembangunan.
2.      Dengan dilaksanakannya otoda maka pembangunan didaerah tersebut akan maju, berkembang dalam pembangunan daerah, peningkatan pelayanan, dan kesejahteraan rakyat.
3.      Daerah dapat mengatur sendiri tata kelola pemerintahannya, PAD dengan membentuk perda sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah yang lebih tinggi.
4.      Pemerintah daerah bersama rakyat didaerah itu akan bersama-sama membangun daerah untuk kemajuan dan kepentingan bersama.

Kekurangan Otonomi Daerah
1.      Pemda ada yang mengatur daerahnya dengan menetapkan perda yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sehingga berpotensi menimbulkan kerawanan di daerah.
2.      Kontrol/pengawasan pemerintah pusat lemah, maka besar peluangnya untuk munculnya raja-raja kecil yang berpotensi terjadinya disitegrasi bangsa.
3.      Rentan terjadi permasalahan di daerah, misalnya korupsi, kolusi, dan nepotisme.
4.      Peraturan yang ditetapkan pemerintah pusat, kadang-kadang tidak sesuai dengan kondisi daerah tertentu, sehingga menimbulkan salah pengertian yang dapat merugikan  pemda dan rakyat didaerah itu.
5.      Sering terjadi perbedaan kemajuan daerah satu dengan daerah lain (kesenjangan), terutama dari segi bidang ekonomi.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar